Gorontalopost, KWANDANG — Sebelum Kejari Gorontalo Utara (Gorut) tahan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Olahraga (Sekdispora), ternyata tiga tersangka telah lebih awal ditahan dan mendekam di Sel.
Adapun diberitakan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang terus berkembang dengan penetapan Yamin Sahmin Lihawa, Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Gorontalo Utara, sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Ketua DPRD Bone Bolango Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Tahun Baru
Yamin Sahmin Lihawa diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan Gorontalo Utara.
Dalam proyek relokasi Puskesmas Kwandang tahun 2020, Yamin berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1.003.743.288,74 berdasarkan audit BPKP Gorontalo.
Sebelumnya, tiga pihak lain yang terkait proyek tersebut—Rizal Yusuf Kune, Syamsudin Kadir, dan Abdul Jalil—telah divonis bersalah dan kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: KPU Pohuwato Raih Penghargaan di Dua Kategori Kepatuhan Administrasi
“Proses hukum terhadap ketiga terdakwa telah selesai. Kini, kami mendalami peran Yamin Sahmin Lihawa dalam penyalahgunaan kewenangan proyek Puskesmas Kwandang,” kata Bagas.
Proyek yang gagal tersebut dinilai melibatkan kelalaian di berbagai tingkatan.
Rizal Yusuf Kune, mantan Kepala Dinas Kesehatan, dinilai gagal mengawasi proyek sebagai Pengguna Anggaran (PA). Syamsudin Kadir, pelaksana proyek dari PT. Mahameru Jaya Abadi, bertanggung jawab atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Sedangkan Abdul Jalil, konsultan pengawas dari PT. Archi Civil Consultant, dianggap tidak menjalankan tugas pengawasan dengan benar.
Baca Juga: Perayaan Ibadah Natal di Limboto Berlangsung Harmoni dan Penuh Kesederhanaan
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya sebagai langkah pemberantasan korupsi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya,” tutup Bagas.(Inong).
Editor : Azis Manansang