Gorontalopost, KWANDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menaikkan status.
Perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Blok Plan di Gorontalo Utara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Cairkan THR Rp 26,8 Miliar, Bayar 5.280 Pegawai
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan tersebut dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara.
Pada 2022 dengan pagu anggaran Rp 6,8 miliar.
"Proyek ini dimenangkan oleh CV. Nafa Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,37 miliar.
Dan waktu pengerjaan selama 210 hari, " ungkap Kejari Gorut Zam Zam Ikhwan, saat dikonfirmasi.
Namun menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp755 juta.
Baca Juga: AHY Susun DPP Demokrat 2025-2030, Gubernur Gusnar Ismail Masuk Kandidat
Beberapa item pekerjaan yang bermasalah meliputi lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, listrik, serta jaringan air bersih.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 605 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan sejak Januari 2025,
Atas temuan tersebut, Kejari Gorontalo Utara resmi tingkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Pada 18 Maret 2025 guna mengumpulkan lebih banyak alat bukti. (Mg-06)
Editor : Azis Manansang