Gorontalopost, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo secara resmi.
Menolak laporan dugaan pelanggaran administratif Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Perketat Pengawasan Proses Izin Tambang Rakyat, WPR dan IPR Harus Sesuai Aturan
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, pada Senin (19/5/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Idris Usuli, bersama anggota majelis Moh Fadjri Arsyad dan John Hendri Purba.
Majelis menyatakan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran TSM.
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu.
“Majelis memutuskan bahwa dugaan pelanggaran administratif TSM yang dilaporkan tidak terbukti,” tegas Idris Usuli.
Sidang ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian proses pemeriksaan yang sebelumnya.
Menghadirkan bukti serta saksi dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Evaluasi Kinerja Satpol PP dalam Penegakan Perda Trantibum dan Miras
Bawaslu berharap seluruh pihak dapat menerima hasil ini dengan dewasa.
Dan menghormati proses hukum yang telah berlangsung secara terbuka dan transparan.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang