Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Resmi Bawaslu Gorontalo Tolak Laporan Pelanggaran TSM dalam PSU Pilbup Gorontalo Utara

Azis Manansang • Selasa, 20 Mei 2025 | 18:43 WIB

 

Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilihan TSM dalam PSU Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024 .(F:dok Bawaslu)
Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilihan TSM dalam PSU Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024 .(F:dok Bawaslu)

Gorontalopost, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo secara resmi.

Menolak laporan dugaan pelanggaran administratif Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.

Baca Juga: DPRD Gorontalo Perketat Pengawasan Proses Izin Tambang Rakyat, WPR dan IPR Harus Sesuai Aturan

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, pada Senin (19/5/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Idris Usuli, bersama anggota majelis Moh Fadjri Arsyad dan John Hendri Purba.

Majelis menyatakan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran TSM.

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu.

“Majelis memutuskan bahwa dugaan pelanggaran administratif TSM yang dilaporkan tidak terbukti,” tegas Idris Usuli.

Sidang ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian proses pemeriksaan yang sebelumnya.

Menghadirkan bukti serta saksi dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.

Baca Juga: DPRD Gorontalo Evaluasi Kinerja Satpol PP dalam Penegakan Perda Trantibum dan Miras

Bawaslu berharap seluruh pihak dapat menerima hasil ini dengan dewasa.

Dan menghormati proses hukum yang telah berlangsung secara terbuka dan transparan.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#TSM #Bawaslu Gorontalo #GORONTALO UTARA #Pilbup #psu #Pemilu 2024