Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Enam Kades Gorut Kabur Usai Jadi Tersangka Money Politik, jadi DPO Polisi Lakukan Pengejaran

Azis Manansang • Minggu, 25 Mei 2025 | 20:56 WIB

 

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto.(F:dok hms)
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto.(F:dok hms)

Gorontalopost, KWANDANG – Enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo Utara kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang (money politik) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Baca Juga: Oknum Camat di Pohuwato Dipergoki Istri Sah Bersama Staf PPPK, Satpol-PP Turun Tangan

Informasi dari Kepolisian Resor Gorontalo Utara menyebutkan.

Keenam Kades tersebut melarikan diri setelah masa penahanan mereka resmi berakhir pada Kamis malam, 22 Mei 2025, pukul 21.00 WITA.

Kepolisian sempat melakukan pengawasan ketat di kediaman masing-masing tersangka, namun upaya tersebut gagal menghentikan pelarian.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, menjelaskan.

Bahwa petugas telah menempatkan personel di rumah para tersangka sejak malam pembebasan mereka, sebagai langkah antisipatif.

Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Gentuma Diselidiki Kejari Gorut

"Meski pengamanan sudah dilakukan, mereka berhasil kabur dengan berbagai cara.

Mulai dari melompat lewat jendela kamar, berdalih ke toilet, hingga menyelinap lewat pintu belakang," ungkap Adrianto, Sabtu (24/5/2025).

Polisi kini terus memburu para tersangka yang telah resmi berstatus buron.

Kaburnya para kades ini sempat menimbulkan pertanyaan publik.

Namun polisi menegaskan bahwa masa penahanan tidak dapat diperpanjang secara sepihak.

Karena berkas baru dinyatakan lengkap (P21), sementara penyerahan ke jaksa (tahap 2) belum dapat dilakukan.

Baca Juga: Satu Calon Haji Asal Gorontalo Utara Gagal Berangkat Akibat Masalah Kesehatan, Dijadwalkan Ulang Tahun Depan

 "Jika kami menahan mereka di luar waktu yang ditentukan tanpa dasar hukum, itu bisa jadi pelanggaran HAM," tambah Adrianto.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum perangkat desa yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga demokrasi dan etika pemerintahan.(Inong/Mg-06)

Editor : Azis Manansang
DPO pilkada2024 PolitikUang money politik Kades GORONTALO UTARA buron psu buronan polisi