Gorontalopost, GORONTALO – Seorang anggota Polres Gorontalo Utara berinisial FI kini menghadapi badai besar dalam kariernya.
Ia terancam diberhentikan dari kepolisian dan juga dijerat proses hukum, setelah dilaporkan menganiaya pacarnya, VWS.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Dorong Koperasi Desa Palopo Jadi Motor Ekonomi Rakyat
Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke pihak berwajib pada Selasa (15/7/2025), usai mengalami dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh FI.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Propam Polda Gorontalo yang kini telah menahan terduga pelaku.
"FI sudah kami tahan untuk keperluan penyelidikan, baik terkait pelanggaran etik.
Maupun dugaan tindak pidana," ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi.
Jika terbukti bersalah, FI tak hanya menghadapi sanksi etik, tetapi juga ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
“Sanksi terberatnya bisa pemecatan. Tapi prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjut Kombes Desmont.
Penyidik internal juga tengah menggali unsur pidana dalam kasus ini.
Termasuk kemungkinan membawa perkara ini ke jalur hukum pidana umum.
“Jika unsur penganiayaannya terbukti secara hukum, tentu proses pidana akan dibuka. Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran anggota Polri dan kembali memantik sorotan publik.
Akan pentingnya penegakan hukum internal yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap oknum aparat.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang