Gorontalopost, KWANDANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gorontalo Utara mengajak masyarakat memanfaatkan
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Tekan Inflasi Beras, Bongkar Penyebab dan Strategi Pengawasan
Wakil Ketua Bidang Yuridis PTSL BPN Gorontalo Utara, Riyan Adytia, mengatakan bahwa.
PTSL adalah pendaftaran tanah pertama yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Dan tidak dipungut biaya bagi wilayah yang masuk zona pelaksanaan program.
“Ini kesempatan emas bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah.
Selama wilayahnya masuk dalam program, pengurusan dokumen ini gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Tahun ini, BPN Gorontalo Utara menargetkan dua desa di Kecamatan Tomilito.
Yakni Desa Jembatan Merah dan Desa Tanjung Karang, sebagai prioritas penerima program PTSL.
Meski demikian, peluang desa lain tetap terbuka karena plafon kuota tersedia hingga delapan desa.
Baca Juga: Setwan DPRD Gorontalo Raih Prestasi di HUT RI ke-80, Angkat Semangat Sportivitas dan Kebersamaan
Untuk desa-desa yang tidak masuk zona prioritas, pengurusan sertifikat.
Tetap bisa dilakukan dengan biaya sesuai ketentuan yang diatur melalui SK tiga menteri.
Riyan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti PTSL harus memenuhi sejumlah syarat administrasi.
“Kalau semua persyaratan lengkap, prosesnya tinggal mengikuti tahapan yang sudah ditentukan hingga sertifikat tanah bisa diterbitkan,” jelasnya.(vik).
Editor : Azis Manansang