GORONTALOPOST -Puluhan warga Desa Sogu, Kecamatan Monano, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Selasa (23/9).
Mereka menyampaikan keluhan terkait lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini masih menyisakan persoalan.
Kedatangan warga dipimpin langsung oleh perwakilan masyarakat untuk menindaklanjuti kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 24 Oktober 2024.
Dalam kesepakatan itu, masyarakat dijanjikan lahan dengan ukuran 10x12 meter persegi. Namun, pembagian lahan tetap memperhatikan kepentingan pemegang bekas HGU, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sayangnya, janji tersebut belum juga terealisasi. Akibatnya, warga merasa terhambat dalam memperbaiki rumah yang rusak maupun membangun rumah baru.
“Masyarakat datang karena mereka tidak bisa memperbaiki rumah yang roboh. Pemegang bekas HGU melarang, padahal sudah ada kesepakatan,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu.
Belum Ada Kepastian Hukum
Hal senada disampaikan anggota DPRD lainnya, Fenti Basoan. Ia menegaskan, warga memang sudah lama menunggu kepastian hukum atas status lahan tersebut.
“Mereka belum bisa merenovasi atau membangun rumah karena tidak ada kejelasan hukum. Apakah mereka sudah berhak atau belum, itu yang masih dipertanyakan,” ujarnya.
Fenti menambahkan, sebagian besar warga hanya menyampaikan penguasaan lahan secara lisan tanpa bukti tertulis. Beberapa mengaku sudah menempati tanah itu selama sembilan, sepuluh, bahkan lebih dari tiga puluh tahun, namun tidak memiliki dokumen legal.
Saran DPRD
Untuk memperkuat posisi masyarakat, DPRD menyarankan agar dibuat pernyataan resmi yang ditandatangani serta diketahui kepala desa. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa warga benar-benar menempati lahan yang dipersoalkan.
“Kami terbuka menerima aspirasi warga. Tugas kami mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Fenti.
Dengan adanya aduan ini, DPRD Gorontalo Utara berkomitmen memediasi antara masyarakat, pemegang bekas HGU, dan instansi terkait, agar kepastian hukum segera tercapai dan warga dapat hidup dengan tenang di atas lahan yang mereka tempati.(antara)
Editor : Nur Fadilah