Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polisi di Gorut Sikat Peredaran Cap Tikus di Kwandang, Penjual Miras Diamankan

Azis Manansang • Rabu, 20 Mei 2026 | 16:00 WIB
Petugas menemukan satu kantong plastik berisi sekitar 12 liter Cap Tikus serta tiga botol 
ukuran 600 ml yang diduga siap diedarkan.(F:Hms-Pol)
Petugas menemukan satu kantong plastik berisi sekitar 12 liter Cap Tikus serta tiga botol ukuran 600 ml yang diduga siap diedarkan.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, KWANDANG — Peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus kembali jadi sasaran operasi kepolisian di Gorontalo Utara. 

Dalam Operasi Pekat Otanaha I, personel Polres Gorontalo Utara berhasil mengamankan barang bukti miras dan seorang penjual di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang.

Petugas menemukan satu kantong plastik berisi sekitar 12 liter Cap Tikus serta tiga botol ukuran 600 ml yang diduga siap diedarkan.

Polisi juga mengamankan pria berinisial RT (46) yang diduga menjual minuman keras tersebut.

Kapolres Gorontalo Utara, Ahmad Eka Perkasa melalui Kabag Ops Bakri menegaskan 
bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban 
masyarakat.

“Peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu gangguan kamtibmas, sehingga penindakan akan terus dilakukan secara rutin,” kata Bakri.

Kini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.(Mg-06).

Editor : Azis Manansang
#Polres Gorut #GORONTALO UTARA #KRIMINAL #Kwandang #captikus ilegal