Gorontalopost, KWANDANG — Peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus kembali jadi sasaran operasi kepolisian di Gorontalo Utara.
Dalam Operasi Pekat Otanaha I, personel Polres Gorontalo Utara berhasil mengamankan barang bukti miras dan seorang penjual di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang.
Petugas menemukan satu kantong plastik berisi sekitar 12 liter Cap Tikus serta tiga botol ukuran 600 ml yang diduga siap diedarkan.
Polisi juga mengamankan pria berinisial RT (46) yang diduga menjual minuman keras tersebut.
Kapolres Gorontalo Utara, Ahmad Eka Perkasa melalui Kabag Ops Bakri menegaskan
bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban
masyarakat.
“Peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu gangguan kamtibmas, sehingga penindakan akan terus dilakukan secara rutin,” kata Bakri.
Kini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.(Mg-06).
Editor : Azis Manansang