Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

41 Orang Ditangkap Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Saat Penggrebekan Sabung Ayam

Azis Manansang • Minggu, 18 Juni 2023 | 23:44 WIB

 

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK pada press  conference (hms-pol)
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK pada press conference (hms-pol)

Gorontalonpost.Id,  GORONTALO - Sebanyak 41 orang diamankan PolrestaGorontaloKota,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota.

Saat penggerebekan sebuah lokasi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Yang terinformasi menjadi tempat permainan judi sabung ayam, Sabtu (17/06/23) Pukul 19:20 Wita.

Baca Juga: Edarkan Ratusan Obat Keras Remaja di Tapa Bonebolango Diringkus Team Biviitam

Selain mengamankan 41 orang Polisi turut mengamankan puluhan ekor ayam. Uang tunai jutaan rupiah, handphone hingga kendaraan roda enam, roda empat roda tiga dan roda dua.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade permana, S I K, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK pada press conference menjelaskan.

Penggerebekan ini berawal dari aduan masyarakat melalui call center Polresta Gorontalo Kota yang resah dengan aktifitas judi sabung ayam di Kelurahan Tenda Kota Gorontalo.

Baca Juga: Bonebolango Masuk 10 Kota Cerdas di Indonesia Gerakan Menuju Smart City 2024

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mendapati lokasi permainan judi sabung ayam tersebut.

“Ini berkat adanya aduan masyarakat. Kita sebagai aparat penegak hukum. 

Sangat mengapresiasi kerja masyarakat yang peduli gangguan kamtibmas. Seperti permaianan judi sabung ayam ini,” kata Kompol Leonardo

“Untuk barang bukti, kami berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda enam dan 5 unit roda empat, 29 unit sepeda motor, 3 unit bentor.

Baca Juga: Gorontalo Utara Bangun Stadion Catur Bakal Masuk MURI

Kemudian 20 ekor ayam, 8 unit kandang ayam, 2 buah arena sabung ayam, uang tunai 4 juta rupiah, 24 buah handphone dan 24 helm milik para pelaku judi sabung ayam ini,” tambah Kompol Leonardo

Sementara itu, usai penggerebekan, pelaku dan barang bukti, langsung dibawah ke Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi menghimbau warga untuk terus berperan aktif, dalam meminimalisir angka kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo.(Mae/hms-pol).

 

Editor : Azis Manansang