Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polisi Ringkus Dua Pria di Pohuwato Kasus Narkoba Sabu

Azis Manansang • Sabtu, 24 Juni 2023 | 12:40 WIB

 

Dua pria berinisial MT (23) dan RD (31) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo diringkus polisi usai kedapatan memiliki narkoba jenis  sabu. Foto: Dok. Istimewa
Dua pria berinisial MT (23) dan RD (31) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo diringkus polisi usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Foto: Dok. Istimewa

Gorontalopost.id, MARISA - Dua pria berinisial MT (23) dan RD (31) di Kabupaten Pohuwato. Diringkus Polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Keduanya akhirnya digelandang ke Polres Pohuwato.

"Iya ada dua orang yang kami amankan bawa narkoba dan sudah diamankan di kantor polisi," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Pohuwato Iptu Renly H Turangan
saat dikonfirmasi kemarin (21/06/23).

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Warga kota Perumda Muara Tirta Tawarkan Diskon Eks Pelanggan

Kasat mengatakan keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Minggu (18/06/23). MT diamankan di Desa Molosipat, Kecamatan  Popayato Barat. 

Sedangkan RD diringkus di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato."Ini mereka jalan sendiri-sendiri dan tidak saling kenal," katanya.

Polisi yang menerima laporan adanya aktivitas barang haram tersebut lantas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.

Baca Juga: Pilrek UNG Dekan Fatek jadi Orang Kedua Mendaftar

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu beserta alatnya.

"Kami melakukan penangkapan dan  penggeledahan terhadap pelaku. Petugas menemukan narkoba," ungkapnya.

Renly mengatakan RD diamankan beserta barang bukti 3 paket plastik klip narkotika jenis sabu.

Sementara MT ditemukan 3 buah alat isap bong, 5 plastik klip berukuran kecil, 2 buah penutup botol yang telah dimodifikasi, 1 buah korek api, dan 1 plastik klip berukuran
sedang.

"Kami menemukan sama RD tiga paket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Pemkab Pohuwato, BPKP dan BSG Luncurkan Aplikasi Kasda Secara Online

Selanjutnya kami temukan juga sama MT 3 alat isap bong, 2 penutup botol yang telah dimodifikasi.

1 kaca pirex, 1 korek api, 5 plastik klip berukuran kecil berisi sisa serbuk narkotika jenis sabu 1 plastik klip berukuran sedang," terangnya.

Saat ini keduanya sudah dalam diamankan di Polres Pohuwato untuk dilakukan penyelidikan.

Jika terbukti, kedua pelaku akan dijerat  Pasal 114 Ayat 1, dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terhadap kedua pelaku ini masih dalam proses penyelidikan," tandasnya.(Rahman/Dtc).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #narkoba sabu #Polres Pohuwato