Gorontalopost.id, ISIMU – Mendatangi warung jualan minuman cap tikus. Kepolisian Sektor Tibawa Polres Gorontalo,
kembali mengamankan miras jenis cap tikus di wilayah Desa Isimu Selatan, Desa Molowahu dan Desa Tolotio Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, kemarin (27/06/223).
Dari warung milik SN (45) warga Desa Tolotio, petugas mengamankan sebanyak 5 (Lima) botol minuman beralkohol jenis cap tikus berukuran 600 ml.
Baca Juga: Dimotori DPPKBP3A Pemkab Boalemo Gelar Rembuk Stunting
Di Desa Isumu Selatan, tepatnya diwarung milik MN (44), petugas menemukan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml sebanyak 2 (dua) botol.
Dari warung milik EN (41) diDesa Molowahu, ditemukan sebanyak 5 (lima) botol minuman keras jenis cap tikus berukuran 600 ml.
Baca Juga: Dandim 1313 Pohuwato Dilantik Jadi Mabisaka Wira Kartika
Selain mengamankan miras, petugas juga mendatangi lokasi yang berada di Desa Tolotio, diduga digunakan sebagai aktifitas Judi Sabung Ayam.
“Untuk lokasi yang diduga dijadikan sebagai judi sabung ayam, kami datangi dan tidak menemukan aktiftas.
Namun hal ini terus kami lakukan patroli dan monitoring di lokasi tersebut” ujar Iptu Sucipto yang memimpin kegiatan.(Yola/hms-pol).
Editor : Azis Manansang