Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

17 Orang Yang Diamankan Polresta Tetapkan 7 Tersangka Kasus TPPO

Azis Manansang • Minggu, 2 Juli 2023 | 12:22 WIB

 

Tujuh tersangka TPPO saat digiring ke sel tahanan Polresta Gorontalo kota.(hms-pol)
Tujuh tersangka TPPO saat digiring ke sel tahanan Polresta Gorontalo kota.(hms-pol)

Gorontaloipost.Id,   GORONTALO - Kepolisian Resor Gorontalo Kota mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Dengan mengamankan 17 orang mulai dari pekerja seks komersial hingga mucikari di beberapa Hotel dan kos kosan di Kota Gorontalo.Baca Juga: Penjabup Boalemo Sherman Moridu Apresiasi Gerakan Pangan Murah

Perkembangan tersebut disampaikan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,SIK,MH. Didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K. Pada press conference kemarin (26/06/23).

KBP Ade mengungkapkan, 7 orang mucikari tersebut adalah DRS (22) Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya ,RL (26) Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur.

Baca Juga: Polsek Tibawa Amankan Miras Cap Tikus Di Tiga Warung Warga

Kemudian AK (21) Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo raya, CSP(19) Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah.

Selanjutnya HB (19) Kelurahan Padebuolo Kecamatan Kota Timur. Serta FP (21) Kelurahan Siendeng Kecamatan Hulonthalangi dan dan FI (32) desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo.

Baca Juga: Heboh Rumah Gorontalo Utara Roboh Diduga karena Pergeseran Tanah

Dijelaskan KBP Ade bahwa pengungkapan terhadap tujuh pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan adanya aplikasi michat.

Selanjutnya Kasat Reskrim Kompol Leonardo bersama team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 17 orang dari sejumlah hotel dan satu kos kosan di Kota Gorontalo.(zis/hms-pol).

Editor : Azis Manansang