Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pelaku Penikaman di Kantor Lurah Wongkaditi Timur Diringkus Gabungan Resmob Rajawali dan Polsek Kota Utara

Azis Manansang • Kamis, 13 Juli 2023 | 18:18 WIB

 

Pelaku penikaman yang terjadi di depan kantor Lurah Wongkaditi timur saat menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo Kota.(hms-pol)
Pelaku penikaman yang terjadi di depan kantor Lurah Wongkaditi timur saat menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo Kota.(hms-pol)

Gorontalopost.Id,    GORONTALO - Pelaku penikaman yang terjadi di depan kantor Lurah Wongkaditi timur pada Kamis 06 juli 2023 sekitar pukul 05.00 wita.

Berhasil diringkus gabungan tim resmob Rajawali dan polsek Kota Utara yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Fajar Milama.

Baca Juga: Penjagub Minta Khutbah Jumat Larangan Bunuh Diri Disampaikan Serentak di Seluruh Masjid

Menurut Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK.

Pihaknya setelah menerima laporan terkait penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Team Rajawali dan Polsek Kota Utara melakukan olah TKP.

Dan melakukan interogasi pada saksi saksi sehingga mendapat petunjuk terkait pelaku penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Gorontalo Resmi Dilantik Penjagub Ismail

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Leonardo bahwa pada Jumat 07 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 wita gabungan Team Rajawali dan Polsek kota utara.

Berhasil mengamankan MA alias Ato (30). Warga Kelurahan Dembe II Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo yang
merupakan pelaku penganiayaan.

Dengan menggunakan senjata tajam di depan kantor lurah Wongkaditi Timur bersama dengan barang bukti satu bilah pisau badik.

Baca Juga: World Coconut Day di Gorontalo Bupati Nelson Minta Dukungan Penjagub

Ditambahkan Kompol Leonardo kronologis kejadiannya. Korban Alfred bersama dengan saksi hendak pulang ke Kabila.

Pada saat melintas di depan kantor Lurah Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo. Dihadang oleh Pelaku dan terjadi adu mulut, kemudian pelaku menikam ke arah wajah korban.

Baca Juga: Putri Nusantara Tampil Memukau di Event Pesona Pohon Cinta

Namun korban menghindar dan menangkis dengan tangan dan menyebabkan tangan korban luka. Kemudian pelaku bersama dengan temannya meninggalkan tkp dan korban di antar ke rumah sakit Aloei Saboe untuk mendapatkan perawatan medis.

"Setelah melalui pemeriksaan MA Alias Ato sudah di tetapkan tersangka sesuai dengan pasal 351 ayat (1) dan dilakukan penahanan di Mako Polsek Kota Utara," tutup Kompol Leonardo.(mae/hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#Polres Gorontalo #kasus penikaman