Gorontalopost.Id, GORONTALO- Dua bandar judi online diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK, Rabu (26/07/2023)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK, membenarkan penangkapan kepada pelakuk.
Yakni masing-masing Pr.RA (33) dan Lk.AWS (27) yang merupakan warga Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Baca Juga: Open BO Tak Bayar, Dua pria di Pohuwato Kena Panah Wayer, Polisi Tangkap Empat Orang Pelaku
“Penangkapan keduanya kita lakukan berawal dari informasi masyarakat, akan adanya tindak pidana perjudian di lingkungan mereka,dan rumah kedua pelaku berdekatan," Ujar Kompol Leonardo.
Ditambahkan Kompol Leonardo setelah menerima laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan.
Dan mendatangi TKP, dan akhirnhya berhasil mengamankan kedua orang tersebut di rumahnya masing-masing.
Baca Juga: Kadis Sosial Berharap Peringatan Hari Anak Nasional Tak Sekadar Seremoni
Dijelaskan Kompol Leonardo, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti dari tangan Pr. RA. Y akni satu buah HP realme dan uang sejumlah Rp.294.000 (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Sementara dari tangan Lk.AWS adalah satu buah HP realme serta uang tunai sejumlah Rp. 238.000.
Baca Juga: Gorontalo Karnaval Karawo 12 Agustus 2023 Bakal Semarak Diikuti daerah di sekitar Teluk Tomini
Dari pengakuan pelaku Pr.RA bahwa dirinya sudah 2 tahun sementara Lk.AWS kurang lebih 1 tahun melakukan aktivitas sebagai bandar melalu situs judi online, jelas Kompol Leonardo
"Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan dan penyidikan," tandas Kompol Leonardo.(Mae/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang