Gorontalopost.Id, GORONTALO - Merasa tak terima dengan isi chating tidak senonoh.
Oknum Caleg Kabupaten Gorontalo yang juga warga Kelurahan Biyonga Kecamatan Limboto. Berinisial AB dilaporkan ke polisi oleh teman sendiri bernama Fadila Budi Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Kebakaran di SMA 1 Boliyohuto Diduga Akibat Kosleting Listrik, Kerugian Mencapai Rp. 1 M
Dari Informasi yang berhasil di himpun media ini menyebutkan. Kasus ini berawal saat terlapor AB alias Pian yang diduga tersinggung akan status WhatsApp korban Fadila.
Dimana seolah-olah terlapor AB melakukan foya-foya dan bersama wanita ditempat hiburan malam.
Status tersebut di sambut AB dengan membalas chating WhatsApp kepada korban Fadila dengan kata-kata kasar.
Baca Juga: Discover Gorontalo 2023 di Hotel Borobudur Resmi Ditutup Fima Agustina
Gayung pun bersambut Fadila pun membalas isi chating terlapor hingga merembet di persoalan piutang terlapor AB alias Pian yang diduga ingkar janji.
"Berawal dari utang piutang ini ka, dia solupa saya kase pinjam doi. Saya tagih terus ini doi tapi dia bayar lain -lain. Pas saya ba status dia kira saya basingung pa dia .
Yang bekeng sakit hati saya itu dia WA sudah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan dia," Kata Fadila saat di hubungi Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga: Hibah Dermaga III Gorontalo jadi Polemik ? Bertahan di Pelindo atau Kembali Pemprov
Tidak terima dengan isi chating WhatsApp dari Pian alias all ini, Fadila Budi warga Kecamatan Limboto mengadukan kasus ini ke Polres Gorontalo Senin (24/7/2023).
Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim Iptu Made Budiantra Putra membenarkan laporan tersebut.
"Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan polisi " pungkasnya. (Agus).
Editor : Azis Manansang