Gorontalopost.Id, GORONTALO – Diduga kurang waspada kendaraan dinas (Randis) milik Dinas Sosial Provinsi Gorontalo tabrakan.
Dengan mobil pick up Suzuki APV di Jl. Jhon Ario Katili (eks Jl. Andalas), Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Sabtu (29/7/2023).
Beruntung dalam kejadian yang terjadi sekitar pukul 10.45 Wita tak ada korban jiwa, namun kedua mobil mengalami ringsek.
Baca Juga: Gorontalo Masuk Top 3 Terbaik Pengelolaan Keuangan di Indonesia, Pusat Kucurkan 8,9 M
Dari informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, Randis yang terlibat dalam kecelakaan berplat nomor DM 1783 AO Toyota Rush berwarna hitam itu.
Ternyata merupakan kendaraan dinas operasional milik Dinas Sosial Provinsi Gorontalo. Sementara pikap Suzuki APV berplat nomor DM 8083 AH.
Menurut sumber, kecelakaan bermula ketika dua kendaraan bergerak dari arah berlawanan.
Baca Juga: Mengembirakan Realisasi Investasi Gorontalo Triwulan II 2023 Tumbuh Positif 2,68 Persen
Mobil Toyota Rush DM 1783 AO yang dikemudikan Remy Pakaya. Bergerak dari arah Jl. Brigjen Piola Isa (Wongkaditi) menuju ke arah Perlimaan Telaga.
Sebaliknya, mobil pikap Suzuki APV DM 8083 AH bergerak dari arah Perlimaan Telaga menuju ke arah Jl. Brigjen Piola Isa.
Diduga kedua pengendara karena kurang waspada saat melintas di Jl. Jhon Ario Katili. Saat berpapasan, kedua akhirnya saling bertabrakan.
Baca Juga: Discover Gorontalo 2023 di Hotel Borobudur Resmi Ditutup Fima Agustina
Sesaat setelah tabrakan, Tim Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota tiba di lokasi. Petugas lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dan kemudian melakukan evakuasi terhadap kedua kendaraan agar tak mengganggu arus lalu lintas.
Dan terinformasi kedua pengendara memutuskan untuk melakukan musyawarah terkait kejadian tersebut.(Mail/hms-pol).
Editor : Azis Manansang