TELAGA – Minuman beralkohol jenis Cap Tikus dan Bir Bintang berhasil diamankan Patroli Rutin Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo.
Saat patroli di Desa Lupoyo dan Desa Pantungo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, kemarin(02/08/2023) Jam 20.00 Wita.
Baca Juga: Kerjasama Pemkab Bone Bolango, Brawijaya Bangun Tiga Model Pertanian ZWIFS di Bonebol
Adapun wilayah Desa Lupoyo diwarung Milik dari YI (52), petungas mendapati sebanyak 3 (tiga) botol miras jenis cap tikus yang berukuran 600 ml.
Sedangkan di warung milik RH (54) Desa Pantungo petugas mendapati sebanyak 3 botol miras jenis cap tikus berukuran 600 ml.
Selain mengamankan miras di warung-warung, petugas juga mendapati warga yang sedang nongkrong.
Baca Juga: 900 Liter BBM Solar Ilegal Diseludupkan ke Tambang Emas Ilegal Ditangkap di Gorotanlo Utara
Sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis bir bintang dan Cap tikus yang seudah dicampur dalam cerek berukuran 1,5 liter.
Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK, MM melalui Kapolsek Telaga Biru Ipda Nixon Amuntu mengatakan.
Bahwa miras yang diamankan tersebut, semuanya dilakukan penyitaan dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti dari pemilik, dan dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses selanjutnya.
Baca Juga: BPKH Dorong Pengelolaan Dana Haji Berkeadilan dan Berkelanjutan
“Untuk miras, kami lakukan penyitaan dari pemilik. Sedangkan warga yang kedapatan sedang mengkonsumsi Miras, kami bubarkan.
Dan dilakukan pembinaan serta diarahkan agar pulang kerumah masing-masing,” ujar Ipda Nixon.(Yola/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang