Gorontalopost.Id, GORONTALO - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha III, Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus 2 Pelaku Judi Online Togel.
Yakni bernisial RD (29) dan IVS (47) yang berada di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, kemarin (16/08/2023).
Baca Juga: Momen HUT Kemerdekaan, Rumah Warga Kwandang Gorontalo Utara Ludes Terbakar
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku RD yakni 1 (satu) buah Handphone merk Realme. Uang tunai sejumlah Rp. 147.000, 1 (satu) buah buku album dan 1 pak kertas untuk mengisi coretan nomor pemasang.
Sementara dari pelaku IVS diamankan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 66.000.
1 (satu) unit Handphone Vivo berwarna Gold, 1 bundel kertas rekapan dan 1 (satu) papan catatan nomor pemasang yang keluar.
Baca Juga: Tak Gentar Dilapor Tim Hotman Paris, Mansir Justru Desak Polisi Segera Tangkap Ifana
Ditemui saat pelaksanaan razia, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, SIK yang memimpin regu Ops Pekat.
Mengatakan bahwa para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Gorontalo Kota.Untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga: Putri Maya Rumantir Pastikan Kasus Ifana Tidak Ada Tendensi Politik/
“Para pelaku telah diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota berdasarkan Laporan dan informasi dari masyarakat.
Bahwa adanya transaksi atau penjualan nomor Judi Online Jenis Togel di Kelurahan Biawu tersebut.” Tutup Kompol Leonardo.(Maik/hms-pol).
Editor : Azis Manansang