Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kurang Dari 24 Jam Diringkus Team Rajawali Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Pasar Sentral Terancam 5 Tahun

Azis Manansang • Jumat, 25 Agustus 2023 | 19:59 WIB

 

pelaku penganiyaan dengan senjata tajam di Kompleks pasar sentral saat diperiksa Polisi (hms-pol)
pelaku penganiyaan dengan senjata tajam di Kompleks pasar sentral saat diperiksa Polisi (hms-pol)


Gorontalopost.Id,    GORONTALO - Seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di jalan kompleks pasar Sentral pada rabu 23/08 pukul 01.30 wita

Diringkus  Kurang dari 24 jam di rumah kerabatnya yang ada do lorong japangi oleh Team rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK. 

Baca Juga: Polda Lauching Polisi RW dan Perpustakaan Terapung di wilayah Pesisir Gorontalo

Kompol Leonardo menjelaskan bahwa pelaku dengan identitas RU (25) warga kelurahan Limba U1 Kecamatan Kota selatan Kota Gorontalo.

Diamankan pada hari rabu 23 Agustus 2023 pukul 14.30 wita karena diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam pada korban FD

Ditambahkan Kompol Leonardo bahwa akibat penganiayaan tersebut Korban FD mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan sementara HD yang merupakan adik dari FD juga mengalami luka sayatan di pantat.

Baca Juga: Diduga Gara -gara Puntung Rokok, Dua Hektar Lahan di Suwawa Terbakar

“Motif penganiayaan karena pelaku RU tersinggung dan terancam akan perkataan FD saat berpapasan di simpang empat.

Dimana FD dengan nada suara tinggi mengatakan “awas ngana mo kase liat kapala angin, tunggu ngana”, Ujar Kompol Leonardo.

Selain mengamankan RU , team rajawali juga mengamankan barang bukti sebilah parang, dan team masih dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya tutur Kompol Leonardo.

Baca Juga: Melestarikan Lingkungan, Polresta bersama Forkopimda Gorontalo Tanam Pohon Serentak

RU yang merupakan pelaku penganiayaan telah di tetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

"Dan di jerat dengan pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.(mail/Hms-pol).

 

Editor : Azis Manansang
#Polresta Gorontalo Kota #penganiyaan #senjata tajam