Gorontalopost.Id, GORONTALO - Oknum anggota polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Biro Ops Polda Gorontalo bernama Sri Dewi H Payu disanksi etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) ternyata tersandung kasus narkoba.
"(Sri dipecat dari Polri) Terkait kasus narkoba yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro AP saat dikonfirmasi, Senin (04/09/2023).
Baca Juga: Pembangunan Pusdiklat Yayasan Budha Maitrea di Gorontalo Dihentikan Setelah Diprotes Warga
Meski tidak merinci soal kronologi perkara yang menjerat Sri Dewi. Namun oknum Polwan tersebut menurutnya terbukti melanggar kode etik karena terlibat kasus narkoba.
"Iya benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/368 /VIII/2023 Tanggal: 31 Agustus 2023 anggota tersebut telah diputuskan PTDH," ungkapnya.
Baca Juga: Erman Katili dan Bawaslu Provinsi Gorontalo Diadukan YLBHI ke DKPP RI
Adapun diberitakan sebelumnya, mantan Kapolresta Kota Gorontalo ini menjelaskan PTDH itu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003.
Tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf C, peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Korupsi Kemnaker 2012 Digarap, KPK Bakal Periksa Cak Imin
Desmont berharap sanksi yang diberikan kepada Sri Dewi dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar kode etik Polri. Termasuk disiplin dan penuh tanggungjawab dalam bertugas.
Baca Juga: Korupsi Kemnaker 2012 Digarap, KPK Bakal Periksa Cak Imin
"Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat memberi efek jera kepada personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri," tandasnya.(Mg-02/Hms-pol)