Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Satgas Gakkum Ops Zebra Otanaha 2023, Tindak Tegas Pengendara Gunakan Knalpot Brong

Azis Manansang • Sabtu, 16 September 2023 | 00:14 WIB

 

Personel Satgas Gakkum yang dipimpin oleh Ipda Alex Talipi yang mendapati hal itu langsung melakukan tindakan tegas kepada  pelanggar, berupa pemotongan langsung (hms-pol)
Personel Satgas Gakkum yang dipimpin oleh Ipda Alex Talipi yang mendapati hal itu langsung melakukan tindakan tegas kepada pelanggar, berupa pemotongan langsung (hms-pol)

Gorontalopost.Id,   GORONTALO - Tindakan tegas terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong terus dilakukan Personel Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo melalui personel Satgas Gakkum Ops Zebra Otanaha 2023.

Baca Juga: Penguatan WBTB Binte Biluhuta dan Kain Karawo Melalui Seminar dan Workshop Bangga Budaya Indonesia

Seperti halnya pada Jum’at, (15/09/23), Personel Satgas Gakkum yang dipimpin oleh Ipda Alex Talipi yang mendapati hal itu langsung melakukan tindakan tegas kepada pelanggar.

Berupa pemotongan langsung terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Olah TKP Lakukan 9 Adegan Terungkap Ada 4 Tembakan Peringatan Sebelum Peluru Mengenai Tubuh MH

“jelas penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Penggunaan knalpot brong dan tidak standar merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga ada konsekuensi berupa penindakan secara tegas,” kata Ipda Alex Talipi.

Ia menjelaskan, knalpot yang mengeluarkan suara bising jelas dilarang, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UULLAJ Pasal 285 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Baca Juga: Jelang Hari Kelapa Sedunia di Gorontalo, AMKPRG Tanam Kelapa di Jalan Rusak/

“Penggunaan knalpot brong selain mengganggu, membuat gangguan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada di dalamnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau semua pengguna kendaraan untuk memenuhi persyaratan tekhnis dan kelayakan jalan, demi menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk semua masyarakat.

Baca Juga: Aliansi Ampera Kembali Gelar Demo di Kantor Bupati

“Terhadap pengendara kami imbau agar selalu lengkapi surat menyurat saat berkendara dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutupnya.(Yola/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#Operasi Zebra 2023 #POLDA GORONTALO #knalpot brong