Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

PETS dan Merdeka Copper Gold Digugat Warga Pohuwato di PN Gorontalo

Azis Manansang • Rabu, 27 September 2023 | 03:37 WIB

 

Kantor PT PETS sebelum kejadian aksi demo penambang lokal.(F:ist)
Kantor PT PETS sebelum kejadian aksi demo penambang lokal.(F:ist)


GORONTALO – PT PETS dan Merdeka Cooper Gold terancam dibekukan, menyusul gugatan yang dilayangkan sejumlah warga Pohuwato di Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (25/09/2023).

Dikutif dari laman Sisitim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo.

Baca Juga: Menteri PPN Suharso Manoarfa Tinjau Danau Limboto, Prihatin Kedalamnya Tinggal 3 Meter

Gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara Nomor 100/Pdt.G/2023/PN.Gto yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 25 September 2023.

Para penggugat yang terdiri dari Nurlaila Kadji, SE dan Safitri Kaji meminta Pengadilan untuk menyatakan bahwa Surat Gubernur Gorontalo tanggal 4 September 2015.

Perihal Keputusan Nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) adalah Melawan hukum.

Baca Juga: Imbas Kantor dan Fasilitasnya Dirusak, Kegiatan DPRD Pohuwato Ikut Terganggu

Oleh karenanya Surat Gubernur Gorontalo tanggal 4 September 2015 Perihal Keputusan nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).

Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta menyatakan bahwa segala keputusan yang lahir dari Surat Gubernur Gorontalo tanggal 4 September 2015 itu adalah melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Taman Kelapa Dunia Dicanangkan Bupati Nelson Targetkan 5000 Hektar

Selanjutnya yang menarik, dalam gugatan tersebut para penggugat memohonkan putusan serta merta atau putusan uit voerbaar bij voorraad. Dimana Para penggugat mendalilkan bahwa putusan serta merta yang diajukan.

Telah memenuhi syarat karena sebelumnya telah ada 2 Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.

Baca Juga: Momen HUT ATR/BPN di HUT ke-6, Pemprov Gorontalo Terima Sertifikat Aset Pemerintah Daerah

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia terdahulu (SEMA No. 3 Tahun 1978), ditegaskan bahwa agar hakim dapat menjatuhkan.

Dengan syarat-syarat bahwa ketentuan Pasal 180 HIR terpenuhi dan hanya dalam permasalahan yang sangat eksepsionil dan tidak dapat dihindari hal tersebut dapat dilakukan.

Baca Juga: Polisi Kembalikan 112 Kendaraan Milik Demonstran Penambang Pohuwato

Tidak saja putusan serta merta, para penggugat juga mengajukan dalam posita dan petitumnya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Untuk meletakkan sita jaminan terhadap aset/bangunan dan peralatan. Termasuk juga kendaraan operasional tambang maupun hasil eksplorasi berupa galian dan tumpukan mineral yang berada di kawasan konsesi tersebut. (Mg-02/Mmz).

Editor : Azis Manansang
#Digugat Warga #Merdeka Copper Gold Group #PT PETS #PN Gorontalo