Gorontalopost.Id, GORONTALO - Gara-gara gunakan knalpot brong di motornya, seorang oknum polisi Gorontalo telah dikenakan sanksi disiplin dari pihak Propam Polda Gorontalo.
Hal ini sesuai penjelasan yang dikutif dari akun Tik Tok Polresta Gorontalo Kota. Dimana oknum polisi itu telah dikenakan sanksi disiplin oleh Propam Polda Gorontalo.
Baca Juga: Pemda Gorontalo Utara ' Raih Penghargaan KLA Tahun 2023
Tak hanya itu, menurutnya pihak Satlantas Polresta Gorontalo Kota juga turut memberikan sanksi terhadap oknum polisi tersebut, berupa sanksi tilang.
"Selain mendapat sanksi dari propam, oknum tersebut diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polresta Gorontalo Kota," tulis akun Tik Tok Humas Polresta Gorontalo Kota.
Adapun sebelumnya, oknum polisi yang menggunakan knalpot brong tersebut sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Viral Video RH Tuding Rachmat Gobel Tidak Peduli Penambang, Nasdem Meradang
Dalam video yang beredar, terdapat dua oknum polisi berboncengan dengan mengendarai motor N-Max kuning dan menggunakan knalpot brong.
Dua oknum tersebut saat itu melintasi Jalan Mayor Dullah, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Karena melihat dua oknum tersebut menggunakan knalpot brong, warga pun merekam situasi tersebut dan diupload ke media sosial.
Baca Juga: Polsek Tapa Amankan Mantan Kades Aniaya Seorang Anak Gara -gara Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras
Hingga, video yang diupload oleh warga itu viral di media sosial dan mendapat respon langsung dari pihak kepolisian Gorontalo.
Polresta Gorontalo Kota pun melakukan panggilan terhadap oknum polisi yang menggunakan knalpot brong tersebut.
Usai dilakukan pemanggilan, oknum polisi tersebut diminta untuk tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan warga itu. (Tik/Hms-pol/Mg-03)
Editor : Azis Manansang