Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Warga Batudaa Ditahan Polisi Tersandung Kasus Penggelapan Dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Azis Manansang • Senin, 9 Oktober 2023 | 14:55 WIB

 

pelaku dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia saat diperiksa aparat (Hms-pol)
pelaku dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia saat diperiksa aparat (Hms-pol)

Gorontalopost.id,   GORONTALO- Tersandung kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 27 September 2023. MR warga Kelurahan Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.

Resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, sejak kemarin (04/09/23).

"Benar yang bersangkutam sudah ditahan, "ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,SIK, kemarin.

Baca Juga: Berhasil Turunkan Angka Stunting, Gorontalo Terima Insentif Rp 5,8 Miliar

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui sebuah layanan pembiayaan, sejak bulan Juli tahun 2022 kemarin.

“Enam bulan berjalan sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran. Memasuki bulan ke tujuh, pelaku mempunyai kebutuhan mendesak.

Disini dia menjual kendaraan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,” kata Kompol Leonardo Widharta.

Baca Juga: BNPB Salurkan Bantuan Atasi Bencana Kekeringan di Gorontalo

Lanjutnya, dalam penjualan kendaraan tersebut, RM sempat menjualnya dengan proses keberlanjutan setoran oleh pembeli.

Ditambahkan Kompol Leonardo bahwa naas bagi RM, orang yang membeli kendaraan tersebut hanya merupakan bandit kendaraan.

Dan tidak pernah melanjutkan setorannya. Akibatnya, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” Ujar Kompol Leonardo.

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus PDAM Bonebol Bertambah Dua Orang Direktur dan Konsultan

Kompol Leonardo mengatakan jika MR di jerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun

“Kami masih akan mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain, yang coba mencari peruntungan secara ilegal,” pungkasnya.(Mg-03/Hms-pol)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #fidusia #Batudaa #Polresta Gorontalo Kota #kasus penggelapan