Gorontalopost.id, GORONTALO – Pria bernisial AB (21) warga Togean Sulawesi Tengah (Sulteng) diringkus aparat Polsek KPG dan Lanal Gorontalo.
Lantaran kedapatan membawa ratusan butir obat keras psikotropika jenis Trihexyphenidyl (THP) melalui jalur laut, kemarin (27/10/2023).
Baca Juga: Kadus Dengilo di Pohuwato Tewas Bersimbah Darah Dihantam Linggis, Motif Tersangka Tersinggung
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke satuan narkoba,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy.
Kapolsek menjelaskan pengungkapkan kasus berawal ketika aparat sedang melakukan pengecekan barang penumpang kapal di Pelabuhan Gorontalo, sekitar pukul 14.50 Wita.
Saat itu, polisi curiga dengan gerak gerik seorang penumpang kapal yang belakangan diketahui berinisial AB.
Baca Juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Bonebol Satukan Ragam Adat Penjuru Indonesia
Saat hendak diperiksa, AB yang tercatat sebagai warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una, Sulteng itu mencoba melarikan diri.
Namun upayanya tidak berhasil lantaran langsung dicegat aparat.
Baca Juga: Aleg Gerindra Gorontalo Utara Lapor Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik
Setelah diperiksa di dalam tasnya, polisi mendapati satu kardus kecil yang ternyata berisi ratusan butir obat keras jenis THP. “Jumlahnya ada 971 butir,” kata Reza.
Saat itu pula tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek KPG Gorontalo dan segera diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.(Mg-03/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang