Gorontalopost.id, GORONTALO - Respon cepat aduan masyarakat melalui whatsapp Hallo Kapolresta tentang adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) di kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK., langsung menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian.
Baca Juga: Sat Brimob Polda Gorontalo Sambut HUT Ziarah Taman Makam Pahlawan
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan bahwa setelah tiba di lokasi,team langsung melakukan pemeriksaan.
Dan menemukan Perempuan SA (52),sebagai IRT, yang merupakan warga Kelurahan Heledulaa Utara diduga kuat menjual minuman keras jenis cap tikus
“Kami melakukan pemeriksaan dan menemukan ada 66 botol ukuran 600ML cairan beralkohol di duga cap tikus yang di sembuyikan di dalam lemari pakaian,Ujar Kompol Leonardo.
Baca Juga: Aleg DPRD Kota Gorontalo Nyaris Adu Jotos Bahas Ranperda APBD 2024
Ditambahkan Kompol Leonardo, hasil interogasi, SA mengakui telah melakukan aktivitas menjual miras.
"Sehingga kita lakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,"ungkapnya.
Lanjut Kompol Leonardo bahwa berdasarkan instruksi dari Kapolres, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan razia miras.
Baca Juga: Selamatkan 1.400 Tenaga Honorer, Pemkab Kabgor Perpanjang Kontrak hingga 2024
Sebab, terjadinya aksi kriminalitas seringkali dilakukan oleh pemuda yang terpengaruh Miras.
“Kami akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang awal mulanya disebabkan oleh Miras.
Untuk razia, kami lakukan hampir setiap hari," tutup Kompol Leonardo.(Mg-03/hms-pol).
Editor : Azis Manansang