Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kasus Penganiyaan Talumolo, Tujuh Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Azis Manansang • Selasa, 21 November 2023 | 12:25 WIB

 

Dari tujuh tersangka penganiyaan yang diamankan Polresta, satu  Diantaranya Adalah ABH(F:hms-pol)
Dari tujuh tersangka penganiyaan yang diamankan Polresta, satu Diantaranya Adalah ABH(F:hms-pol)


Gorontalopost.id,     GORONTALO - Setelah mengamankan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi pada 12 November 2023 sekitar pukul 07.00 Wita di Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya.

Gabungan Polsek Kota Timur dan team Rajawali Polresta Gorontalo Kota kembali mengamankan satu pelaku lainnya.

Baca Juga: Direktur Poltekgo Rombak Kabiet Lantik 30 Pejabat Struktural

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK., MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK,mengatakan.

Bahwa 6 pelaku diamankan hanya dalam waktu 2 jam setelah penganiayaan tersebut dan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi.

Bahwa ada satu pelaku utama yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam kabur keluar kota.

Baca Juga: Kapolda Bersama Ketua Bhayangkari, Tanam Pohon Kelapa di Kabupaten Gorontalo Jaga Kelestarian Alam

Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa ke enam pelaku yang diamankan setelah kejadian. Adalah RN (18), DDS (22), RSA (20), MHT (18), MAN (18) yang semunya merupakan warga Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya.

Serta PA (16) warga Kelurahan Limba Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan ke enam tersangka ini, mereka hanya melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan.

Baca Juga: Festival Maleo di Danau Perintis Dorong Upaya Konservasi dan Ekonomi

Sementara pelaku yang menggunakan benda tajam/pembacokan adalah GK (21) warga Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo.

Yang setelah kejadian melarikan diri ke Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, Ujar Kompol Leonardo.

Ditambahkan Kompol Leonardo, berdasarkan informasi tersebut, team Rajawali melakukan koordinasi dengan resmob Kotamobagu dan berhasil mengamankan GK di salah satu penginapan yang ada di Kotamobagu.

Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Polisi Atinggola, Ringkus Miras Cap Tikus 1,5 Ton Asal Tombatu Sulut,

Diketahui bahwa GK yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Hingga korban SAH (21) warga Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya mengalami luka sayatan di bagian lutut sebelah kiri.

Ke enam pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan pasal 170 ayat 1, 2 kuhp ke 1 kuhp tentang Tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum.

Baca Juga: Jalan Pangea - Sari Tani Tuntas, Disambut Gembira Warga

Dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara GK baru tiba di Polsek Kota Timur pada Rabu (15/11) dari setelah diamankan.

Oleh gabungan resmob Kotamobagu, team Rajawali dan Polsek Kota Timur dan hari ini di tetapkan tersangka,terang Kompol Leonardo.

Dari 7 yang kita tetapkan tersangka, enam diantaranya di lakukan penahanan di mako Polsek Kota Timur.

Dan 1 yang merupakan ABH kita berikan wajib lapor senin Kamis," tutup Kompol Leonardo.(Mg-03/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#kasus penganiyaan #Kota Gorontalo #Polresta Gorontalo Kota #terancam 7 tahun penjara