Gorontalopost.Id, TILAMUTA - Sebanyak 625 Liter minuman keras (miras) Cap tikus dan minuman botol bermerk 22 Botol,
Berhasil diamankan jajaran Kepolisian melalui satuan Narkoba Polres Boalemo.
Baca Juga: Warung Makan Terbakar di Simpang Empat Blok Plan Marisa Gemparkan Pohuwato
Menurut Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman, SIK, melalui Kasat Narkoba .Iptu Yusril Kiayi,SH.
Dalam operasi yang dipimpin KBO SatResnarkoba IPDA Sit Owen Sumendong bersama anggota opsnal di wilayah Kecamatan Tilamuta dan Kecamatan Botumoito pada Senin (22/11/23).
Baca Juga: PDTTdi Pohuwato BPK Perwakilan Lakukan Sejumlah Koreksi ke Pemkab Pohuwato
Dalam giat operasi miras tersebut pihaknya melakukan di 7 titik warung, yakni milik IU (36) Desa Mohungoo sebanyak 60 liter. Kemudian FSU (39) Desa Lahumbo sebanyak 75 liter.
Kemudian NBU (41) warga Lahumbo sebanyak 50 liter cap tikus. KWU (24) Desa Rumbia Botumoito sebanyak 50 liter, SBU (52) Desa Rumbia 45 liter cap tikus.
Sementara minuman bermerek sebanyak 22 botol disita dari dua warung yakni milik PNU (31) warga Rumbia yang bersamaan dengan cap tikus 205 liter.
Baca Juga: Anggaran Tersedot Pilkada dan PON, Penjagub Ismail Sebut 2024 Tahun Berat Bagi Pemerintah
Warung kedua milik HU (38) warga Desa Rumbia yang disita bersama 140 liter cap tikus.
"Jadi total hasil operasi miras jenis Cap Tikus sebanyak 625 Liter dan minuman botol bermerk sebanyak 22 Botol ,"ungkap Kasat narkoba.
Ditambahkannya dalam giat operasi miras jenis cap tikus tersebut dilakukan penyitaan dan dibuatkan surat tanda terima.
"Selanjutnya di bawah ke Polres Boalemo diruang babuk Sat Resnarkoba,"pungkasnya. (Hend/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang