Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Penganiayaan Dengan Pistol Macis, Team Rajawali Tangkap Tiga Pelaku

Azis Manansang • Selasa, 12 Desember 2023 | 15:41 WIB

 

Tiga pelaku penganiayaan dengan menggunakan pistol mainan/pistol Macis.(FHms-pol)
Tiga pelaku penganiayaan dengan menggunakan pistol mainan/pistol Macis.(FHms-pol)

Gorontalopost.id,  GORONTALO- Team Resmob Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan pistol mainan/pistol Macis

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK., mengatakan.

Bahwa team rajawali langsung bergerak cepat,setelah menerima laporan polisi terkait penganiayaan terhadap korban MFM (20), dan MFI (18).

Baca Juga: Garis Sempadan Danau Limboto 50 Meter dari Tepi Badan Danau

Keduanya merupakan warga Kelurahan Dulalowo Timur Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara.

Tepatnya di simpang empat lampu merah JDS pada Minggu (10/12/23) pukul 05.00 Wita

Dijelaskan Kompol Leonardo, setelah menerima Laporan terebut team Rajawali langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa CCTV dimana menurut korban MFM pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata api (pistol).

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Dinas Aset Pemkab Pohuwato Dilelang Baik Roda Dua Maupun Roda Empat

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan pada Minggu 10/12 Terebut team rajawali sempat mengamakan 7 orang yang terekam CCTV.

Namun dari hasil interogasi mereka tidak mengetahui kejadian penganiyaan tersebut,selanjutnya team kembali melakukan penyelidikan pada hari ini senin (11/12/23) dan menemukan ciri ciri pelaku.

Jadi setelah menemukan ciri ciri pelaku team rajawali langsung bergerak mengamankan tiga orang yakni Lk. IK (19), MA (17).

Baca Juga: Ayo Ramaikan Festival Sejuta Cumi Targetkan Dampak Peningkatan Ekonomi

Keduanya merupakan warga Kelurahan Botu Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, dan ZS (19) warga desa Tanggilingo Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango.

Dari hasil pemeriksaan Lk.IK alias Gilang mengakui jika dirinya melakukan penganiayaan dengan menggunakan pistol mainan / pistol Macis.

"Sementara dua rekannya juga turut serta melakukan penganiayaan,"Ujar Kompol Leonardo.

Dan saat ini ketiga terduga pelaku sudah diserahkan ke Polsek Kota utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dan untuk barang bukti 1 buah senjata api mainan (pistol macis) juga diamankan, tutup Kompol Leonardo.(Mg-03/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#kasus penganiyaan #Polresta Gorontalo Kota #pistol mainan