Gorontalopost.id, MARISA – PG (24) Pelaku pembunuhan istri di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato Gorontalo terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu, pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, dikonfirmasi kemarin.
Baca Juga: Menangkan Capres-Cawapres Ganjar -Mahfud, Progresif Gorontalo Gelar Aksi Pasar
Menurut Kasat dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku motif karena cemburu dan sakit hati.
Dikarenakan sang suami menduga istrinya tersebut berselingkuh dengan bos di tempat kerja sang istri.
“Motif pelaku yaitu cemburu dan sakit hati, dikarenakan mungkin si suami menduga istrinya ada hubungan dengan bosnya,” Ungkapnya.
Baca Juga: Targetkan ke TKD 65 Persen Suara, Kaesang Pastikan Prabowo-Gibran ke Gorontalo
Faisal menjelaskan, sebelum kejadian naas tersebut, sesuai keterangan saksi-saksi disekitar lokasi kejadian.
Bahwa mereka dalam beberapa minggu terkhir memang sering cekcok. Puncaknya pada Sabtu (16/12/2023) kemarin.(Ilu/Hms-pol)
Editor : Azis Manansang