Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dua Warga Marisa Tersangka Kasus Narkoba, Ditahan Polres Pohuwato

Azis Manansang • Jumat, 12 Januari 2024 | 19:19 WIB

 

Kedua warga Marisa Kabupaten Pohuwato saat diamankan Polres Pohuwato.(F:hms-pol).
Kedua warga Marisa Kabupaten Pohuwato saat diamankan Polres Pohuwato.(F:hms-pol).


Gorontalopost.id,   MARISA - Dua warga Marisa Kabupaten Pohuwato yang ditangkap Satuan Resnarkoba ditahan Polres Pohuwato usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, SH, SIK.

Dijelaskannya Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Renly H Turangan, SH, bersama anggota Res Narkoba Polres Pohuwato.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Lima Tersangka, Kasus Mahasiswa IAIN Tewas Saat Pengkaderan,

Pada awalnya, Minggu (31 /12/ 2023) memberhentikan seorang lelaki berinisial TG yang sudah menjadi target operasi. Sedang mengendarai sepeda motor , namun lelaki tersebut tidak berhenti dan melarikan diri.

"Dan pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 wita, Kasat Narkoba bersama tim berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial RA. Tepatnya di desa Marisa Utara Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato,"ungkapnya.

Dan pada saat penangkapan tersebut kata Kapolres, Polisi menemukan 1 (satu) sachet diduga Narkotika jenis Shabu.

Baca Juga: Aleg Deprov Nasir Majid Harapkan Gorontalo jadi Lumbung Sapi

Selanjutnya Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan penggeledahan terhadap rumah RA yang tidak jauh dari TKP awal, yang disaksikan oleh aparat desa setempat.

"Ditemukan uang sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta) rupiah. Dan berdasarkan pengakuan RA uang tersebut hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu.

Dan pengakuan RA satu shacet Narkotika jenis Shabu diperoleh dari lelaki berinisial TG." bebernya.

Lanjut kata Kappolres, bukan hanya sampai disitu, pada tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 00.10 WITA. 

Baca Juga: Bupati Saipul Mbuinga Pastikan Bandara Pohuwato Segera Dioperasikan

Tim Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil melakukan penangkapan lelaki berinisial TG, dirumahnya di desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato.

Dan terus dilakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diterima oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato, Rabu 03 Januari 2024 pukul 17.40 WITA bahwa TG masih menyimpan barang terlarang di mobil truk miliknya.

Tim bergerak cepat sekitar pukul 18.30 WITA melakukan pemeriksaan dan pengeledahan disaksikan oleh aparat desa setempat.

Ditemukan 1 (satu) shacet yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan, terletak dibawah jok sopir, ” kata Kapolres Pohuwato.

Baca Juga: Netralitas ASN dan Kinerja di 2024, Kembali Dingatkan Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo

AKBP Winarno mengatakan, kedua lelaki berinisial RA dan TG, setelah penangkapan, dilakukan pemeriksaan tes urine positif (+) mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

Berikutnya barang bukti terduga Narkotika jenis Shabu telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian di BisLabFor Makasar Sulawesi Selatan.

"Kedua terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polres Pohuwato.

Dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Pohuwato guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Winarno.(Ilu/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#Kasus Narkoba #Gorontalo #Polres Pohuwato #POHUWATO #Marisa