Gorontalopost.id, GORONTALO - Pelaku penganiayaan yang terjadi pada 16 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 wita di Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Berhasil diungkap Team Resmob Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK.
Baca Juga: Mutilasi Bocah di Boltim Cara Keji, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Ia mengatakan bahwa setelah menerima laporan adanya penganiayaan terhadap Lk.MAZ (23) yang mengalami Luka di bagian kepala dan bahu, Team Rajawali langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Lanjut Kompol Leonardo menuturkan,dari hasil olah TKP dan penyelidikan tersebut, pelaku penganiayaan mengarah kepada dua orang.
Yakni RSM (19) dan MZR (20) namun kedua orang tersebut sudah melarikan diri ke provinsi Sulawesi Utara.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Buntulia Barat Kejaksaan Temukan Kerugian Negara Rp306 Juta
Setelah mengantongi dua indetitas pelaku, Team Rajawali melakukan pencarian namun pelaku sudah dijemput oleh orang tuanya dari Provinsi Sulawesi Utara.
"Tiba di Gorontalo diserahkan ke penyidik Polres pada hari Rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.
Dan langsung dilakukan pemeriksaan, gelar perkara serta penetepan tersangka," Jelas Kompol Leonardo, kemarin.
Baca Juga: Momen Ultah Keakraban Arifin Djakani Ngopi dan Diskusi Bareng Pendukungnya
Dijelaskan Kompol Leonardo dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yakni RSM dan MZR menjelaskan bahwa MZR melakukan penganiayaan.
Dengan menggunakan botol kaca di bagian kepala hingga botol tersebut pecah sementara RSM menganiaya dengan menggunakan tangan.
Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," tutup Kompol Leonardo. (Mg-03/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang