Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Motif Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Eks Terminal Andalas Terungkap

Azis Manansang • Kamis, 22 Februari 2024 | 00:25 WIB

 

press conference Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK.,MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK.(F:hms-pol)
press conference Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK.,MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK.(F:hms-pol)


Gorontalopost.id,  GORONTALO - Motif penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di eks terminal Andalas pada 11 Februari sekitar pukul 02.30 sini hari yang mengakibatkan korban RM meningggalkan dunia terungkap.

Dalam press conference Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK.,MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK.

Menjelaskan motif dari ketiga pelaku AP (22),RAS (21) dan RA (26) melakukan penganiayaan terhadap korban RM, ternyata karena sakit hati.

Baca Juga: Separuh Aleg Deprov Gorontalo Bakal Dihuni Wajah Baru

Dimana beberapa jam sebelumnya korban RM dan rekannya Lk. Pipul melakukan penganiayaan terhadap paman dari RA yang merupakan salah satu pelaku.

Lebih lanjut KBP Ade menuturkan, saat korban RM lewat berboncengan dengan Lk.Pipul lalu saksi Lk. IA menghentikan sepeda motor dan bertanya.

“Apa yang ngoni beken beken ini,kenapa ngoni pukul depe om,” tanhya pipul.

Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir Optimistis Sepakbola Putri Bangkit Setelah Tunjuk Pelatih Jepang

Namun korban dan temannya mengatakan mereka tidak memukul. Selanjutnya terlibat adu mulut, dan RA langsung menyerang Lk.Pipul dan mengena di bagian lengan.

Saat itu korban lari, ketiga pelaku mengejarnya dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

“Jadi RA melakukan penganiayaan dengan sajam di bagian lengan, AP melakukan penganiayaan di bagian perut. Dan saat korban terjatuh RAS kembali melakukan penganiayaan bagian kepala,” Ujar KBP Ade.

Baca Juga: Kejutan di DPRD Kota Gorontalo, Aleg Milineal Mencuat Hingga Posisi Wakil Ketua dari Partai Nasdem

Ditambahkan KBP Ade, ketiga pelaku tersebut melakukan penganiayaan sudah dalam pengaruh minuman beralkohol

"Ketiga pelaku di tetapkan tersangka dan dijerat pasal 338, sub pasal 354 ayat (2) KUHP Jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup KBP Ade.(Mg-03/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#korban tewas #Terminal Andalas Gorontalo #Polresta Gorontalo Kota #penganiyaan