Gorontalopost.id, GORONTALO - Tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Seorang warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial SP (36). Diringkus Polisi, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
SP diringkus polisi tepat di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (19/02/2024), sekitar Pukul 16:00 Wita.
Baca Juga: Empat WNA Sri Lanka, Ditahan Imigrasi Gorontalo Menambang di Pohuwato
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo menjelaskan.
Pengungkapan kasus narkoba kali ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satresnarkoba, tentang adanya transaksi mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran sumber informasi, dengan mengamankan seseorang yang dicurigai.
Baca Juga: Fox Hotel Bintang Empat Bertaraf Internasional Hadir di Gorontalo Tampil Moderen dan Pesona Budaya
“Dari informasi yang kami terima, ada orang mencurigakan di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
Setelah tim mengamankan orang yang dicurigai, langsung dilakukan penggeledahan.
Dan ditekukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu," ujar AKP Ricky P Parmo, dikonfirmasi kemarin.
Baca Juga: Owan Nelayan Boalemo Gorontalo Juara 1 Dangdut Academy 6 Indosiar
Ditambahkannya, dari tangan SP turut diamankan barang bukti berupa dua sachet sabu, satu pirek kaca, korek api dan satu unit handphone.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota.
Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,"pungkas AKP Ricky.(Mg-03/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang