Gorontalopost.id, KWANDANG – Terduga pelaku pelaku pencurian di rumah dinas kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gorontalo Utara (Gorut). Ternyata masih dibawah umur dan perna ditangkap dengan kasus yang sama kasus pencurian.
Keberadaan pelaku berinisial AT alias Afdal (19), terungkap setelah Kepolisian Polres Gorontalo Utara (Gorut) melalui Tim Satreskrim dan Tim Resmob mengamankan kediamannya Desa Botumobungo, Kecamatan Kwandang, Gorut.
Baca Juga: Ketua dan Wakil Ketua Dekot Lolos di Dapil Neraka, Wilayah Kota Tengah dan Sipatana
“Terduga pelaku diamankan di kediamannya usai menjual hasil curiannya,” ungkap Kapolres Gorut, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam, Kamis (29/2/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologisnya, usai kejadian itu pihaknya langsung bergerak cepat.
Dari hasil identifikasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya menemukan sidik jari dari pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah pada terduga pelaku.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Waduk, Keluarga Gobel Merasa Dipersulit BPN Bonebol
“Terduga pelaku diamankan di kediamannya usai menjual hasil curiannya,” ujar AKP Mohamad Adam.
Dia menjelaskan, terduga pelaku menjalankan aksi dengan melihat rumah kosong kemudian melewati pagar tembok.
“Pelaku sudah pernah diamankan dengan aksi yang sama pencurian. Namun saat itu pelaku masih di bawa umur maka diselesaikan dengan musyawarah,” ucapnya.
Baca Juga: BPJN Gorontalo Bantah Adanya Pembabatan Hutan Secara Brutal di Pohuwato
Terakhir dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada. Apalagi menjelang Ramadan dan Idul Fitri nanti sangat rentan terjadinya tindakan pencurian.
“Saya mengimbau agar masyarakat untuk waspada. Apalagi meninggalkan rumah dalam keadaan tidak berpenghuni bisa saja dimanfaatkan oleh orang lain dalam melakukan aksi
pencurian,” imbaunya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Gorontalo Utara demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 e, subsider pasal 362 KUHP ancaman 7 penjara. (MG-05/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang