Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Team Rajawali Amankan Residivis Kasus Pencurian Asal Halmahera Utara

Azis Manansang • Selasa, 5 Maret 2024 | 11:36 WIB

 

Residivis pencuarin saat menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo.(F:hms-Pol)
Residivis pencuarin saat menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo.(F:hms-Pol)

Gorontalopost.id,   GORONTALO - Remaja berusia 22 tahun asal Kabupaten Halmahera Utara (Helut), Provinsi Maluku Utara dengan identitas RS.

Diringkus team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, usai melarikan diri pasca melakukan aksi pencurian handphone, kemarin (26/02/24).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK, menjelaskan.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Gandeng TNI Al Lanal Bersih Sampah Pantai di Kepulauan Ponelo

Bahwa RS diringkus polisi di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, beserta barang bukti handphone hasil curiannya.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bahwa terungkapnya aksi kejahatan RS ini setelah korban Lk. AHD yang merupakan rekan dari pelaku kehilangan telephone genggamnya.

“Awalnya pelaku sedang beristirahat di rumah korban. Karena mereka rekanan, kemudian korban mencars hp-nya dan tertidur.

Namun saat korban bangun, hp yang di cars sudah tidak ada, dan pelaku juga sudah melarikan diri, dengan posisi jendela kamar terbuka lebar,” Ujar Kompol Leonardo, kemarin.

Baca Juga: Gagasan Pengembangan KSPN di Gorut, Kwandang Jadi Kota Tepian Laut Eksotik

Dari laporan korban, Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap RS yang merupakan residivis, dimana terinformasi RS sering berpindah-pindah tempat tinggal.

Dan berdasarkan informasi RS ada di Desa Pangea, Boalemo ini,sehingga team rajawali langsung meringkus pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya, terang Kompol Leonardo.

Selain pelaku RS, team rajawali juga mengamankan satu unit handphone yakni Iphone 11 dan satu HP milik korban sudah di jual.

Baca Juga: Golkar Berjaya di Dapil I Dumbo Raya, Kota Selatan, Hulonthalangi

Sementara Realmi C33 dan satu unit sepeda motor yang di ambil dari wilayah Sulawesi Utara turut diamankan dari tangan pelaku

Untuk saat ini, pelaku sudah kami serahkan ke penyidik unit Reskrim Polsek Dungingi dan telah dilakukan penahanan” pungkas Kompol Leonardo. (Mg-03/Hms-pol)

Editor : Azis Manansang
#pencurian hp #Gorontalo #halmahera utara #Residivis #diringkus polisi