Gorontalopost, GORONTALO - Gara-gara dianggap menghina polisi lalu lintas (polantas) di media sosial (medsos). Dua wanita berinisial IA (29) dan SM (36) diamankan Polresta Gorontalo Kota, kemarin.
Setelah diperiksa keduanya akhirnya diberikan sanksi ikut turun melakukan razia kendaraan bersama polisi dalam Operasi Keamanan Otonaha 2024.
Dikutif dari sejumlah sumber, tindakan ujaran kebencian yang dilontarkan keduanya dilakukan lewat kolom komentar di facebook pada Kamis lalu (14/3/24).
Baca Juga: Pangdam XIII/Merdeka Disambut Adat Mopotilolo di Gorontalo
Dalam komentarnya, mereka menuding polisi menerima uang saat melakukan razia atau penertiban kendaraan bermotor.
"Diberikan sanksi mengikuti giat Operasi Keamanan Otanaha 2024 di area bundaran Saronde, Kota Gorontalo," ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta dilansir sejumlah media daring.
Leonardo mengatakan, kedua pelaku ujaran kebencian itu tidak langsung menertibkan kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Mendagri Beri Peringatan Keras ke Pj Gubernur Gorontalo Gara-gara Inflasi Urutan Kedua Nasional
Hukuman diberikan agar keduanya merasakan kerja anggota satlantas saat bertugas.
"Keduanya hanya turun melihat saja bagaimana tugas dari satlantas," ungkapnya.
Dia berharap sanksi itu bisa memberikan efek jera kepada kedua wanita itu. Leonardo tidak ingin anggota Polri dianggap hanya memikirkan kepentingan pribadi sebagaimana tudingan pelaku.
Baca Juga: Safari Ramadhan Eratkan Silaturahmi Antara Pemerintah dan Masyarakat
"Supaya mereka mengetahui bagaimana lelahnya satlantas, dan supaya mereka lihat langsung kebenaran apakah satlantas selalu mengutamakan duit," ujar Leonardo.
Leonardo tidak menjelaskan sampai kapan sanksi itu akan diberlakukan. Namun dia menyebut kedua wanita itu sudah mengakui kesalahannya.
"Keduanya sudah buat surat klarifikasi dan meminta maaf atas perbuatannya," tambah Leonardo.(Mg-03/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang