KOTA GORONTALO- Mantan direktur PDAM Bone Bolango Yusar Laya berharap tidak sendiri menjalani hukuman 12 tahun penjara di rumah tahanan Donggala Kota Gorontalo.
" Saya berkeyakinan kuat, jaksa menindaklanjuti putusan hakim dengan menetapkan mantan Bupati Bonebol Hamim Pou sebagai tersangka karena ikut serta merugikan negara Rp. 24 miliar lebih pada pengelolaan anggaran PDAM Bone Bolango " Ujar Yusar Laya di dampingi kuasa hukumnya Rahma Pakaya, SH, setelah mendengarkan putusan Sidang korupsi PDAM Bonebol 2018-2021.
Ditempat yang sama kuasa hukum Yusar Laiya , Rahma Pakaya SH, mendorong Kejaksaan Tinggi Gorontalo menindak lanjuti putusan Hakim diketuai
Effendy Kadengkang, SH, MH, dimana mengembalikan berkas bukti kepada JPU untuk perkara lain.
" Klien saya sudah memberikan bukti keterlibatan mantan Bupati Bonebol Hamim Pou dalam kasus ini. Kita tunggu saja, karena hal ini merupakan kewenangan kejaksaan untuk mendeteksi tersangka baru " Ujar Rahma Pakaya SH
Seperti diketahui pada amar putusan hakim tindak pidana korupsi Gorontalo yang diketuai Effendy Kadengkang, SH, MH , terhadap kasus PDAM Bonebol dengan terpidana Yusar Laiya terbukti memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan, yaitu memperkaya dirinya setidaknya sebesar Rp7.589.413.985 ,00 (tujuh miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dan Menyebutkan Saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah.
Menjatuhkan hukuman kurungan badan selama 12 tahun penjara terhadap Yusar Laya.
Selain Yusar majelis hakim juga memvonis HH dan MHR sebagai konsultan dalam kasus tersebut selama satu tahun penjara.(Agus)