kembali kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,menetapkan 3 tersangka baru dari ASN PU Kota Gorontalo Jumat (22/3/2024).
KOTA GORONTALO- Setelah menetapkan empat tersangka dari pihak ketiga belum lama ini,dalam dugaan korupsi SPAM Dungingi.
" Ketiga Tersangka Yakni diantranya RB sebagai Pengguna Anggaran, ZM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan DA sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan Teknis optimalisasi pekerjaan sistem penyediaan air minum SPAM Dungingi tahun 2022" Kata Kejari Kota Gorontalo " Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Edy Hartoyo di Gorontalo,
Dalam Kesempatan itu Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo menjelaskan merupakan tindak lanjut penyidik tindak pidana korupsi menuntaskan kasus ini untuk segera disidangkan di pengadilan Tipikor Gorontalo.
“Terhadap satu tersangka berinisal RB telah melakukan panggilan, namun yang bersangkutan masih berada di luar kota sehingga tidak dapat memenuhi panggilan.” Ujar Kejari Edy Hartoyo
Para tersangka ketiga ini, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo yang di laksanakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Raya Sinergis, dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.706.845.090,91,- (tiga belas miliar tujuh ratus enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu rupiah) yang sumber dananya berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN ) .
Akbiat Perbuatan Para Tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.050.856.210,80 (dua miliar lima puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah koma delapan puluh sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP.
Selanjutnya dititipkan dirutan donggala selama 20 (Dua Puluh) hari (Agus)
Editor : Agus Limehu