Gorontalopost, SUWAWA - Pria bernisial TR warga desa Molobog Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara (Sulut).
Diringkus jajaran Kepolisian Polres Bone Bolango Gorontalo. Karena diduga lakukan penipuan dengan modus jadi tehnisi Handphone.
Kasus ini diungkapkan Kapolres Bone Bolango Akbp Muhammad Alli.SIK yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ahmad Fahri.S.Tr.K, SIK, saat Press Conference, kemarin (23/03/2024).
Menurut Kapolres kasus yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut. Modusnya tersangka TR tersebut berpura pura sebagai teknisi Handphone.
Dan setelah handphone warga sudah berada ditangan TR, maka Handphone tersebut bukannya diperbaiki malah dijual, alhasil 18 Unit Handphone berhasil digelapkan oleh tersangka.
"Modus Penipuan Dari TR tersebut berpura pura sebagai teknisi Handphone dan setelah handphone warga sudah berada di Tangan TR. Maka Handphone tersebut bukannya di perbaiki malah dijual sebanyak 18 Unit Handphone,” ungkap Akbp M.Alli.
Kapolres menambahkan bahwa 18 unit Handphone yang digelapkan itu Tkpnya berbeda beda.
Masing masing 7 di Wilayah Bone Bolango dan 11 Tkpnya berada di wilayah Kab Gorontalo.Dan tersangka saat ini di jerat dalam pasal 378 atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana,"tandasnya.(Antho/Hms-Pol).
Editor : Yanto Kadir