GORONTALO- kanal Proyek Tangidaa yang dibandrol miliaran rupiah resmi masuk kejaksaan Tinggi Gorontalo. Indikasi dugaan korupsi menguat pada proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang Jafar SH, membenarkan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik pidsus, terkait dengan dana PEN sebesar Rp 33 miliar di proyek kanal Tangidaa.
Apalagi BPK mendapatkan materi temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4 miliar.
" Benar penyelidikannya ditangani tim jaksa tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo " Ujar jaksa senior Kejati, kepada Gorontalo Post belum lama ini.
Namun sayangnya Kasipenkum Kejati Dandang Jafar SH belum bisa mengungkapkan secara rinci kasus tersebut.
Ditempat terpisah mantan birokrat senior di provinsi Gorontalo engan mau menyebutkan namanya, mengatakan bahwa sudah menjadi lumrah, apa bila proyek diduga syarat dugaan korupsi ditangani APH, dibiarkan tidak melanjutkan pekerjaannya, selama hal itu masih berproses hukum.
" Ingat dulu kan proyek kantor BLK Bonebol itu tidak dikerjakan lagi pembangunannya, karena sudah masuk APH,sehingga tidak dianggarkan lagi pembangunannya " tutupnya. (Agus)