Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kasus TPPU Kedua di Gorontalo PN Gorontalo Vonis Terdakwa FA Tujuh Tahun Penjara

Azis Manansang • Jumat, 5 April 2024 | 23:42 WIB

 

Suasana sidang PN Gorontalo yang menjatuhkan  Vonis 7 Tahun Penjara Terhadap FA.(F:istimewa).
Suasana sidang PN Gorontalo yang menjatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara Terhadap FA.(F:istimewa).


Gorontalopost,  GORONTALO - Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernisial FA alias Endi, divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Gorontalo,kemarin.

Selain menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, FA turut dijatuhi pidana denda sebesar satu miliyar rupiah, dengan ketentuan digantikan pidana kurungan sebanyak enam bulan jika tidak mampu membayarkan denda.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Terdakwa FA alias ENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang secara berlanjut.

Baca Juga: Rumah Milik Pensiunan Guru di Kabupaten Gorontalo Ludes Terbakar

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan aksa Penuntut Umum.

"Menghukum Terdakwa FA alias ENDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Dan semua objek yang disita oleh penyidik dikembalikan kepada korban,” demikian bunyi putusan Pengadilan yang dibacakan Hakim Ketua, Hamka SH, MH.

Baca Juga: Atasi Krisis Pangan Pemprov- Korem Tanam Jagung di Lahan Secaba

Sebelumnya, Unit 2 Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melalui penyidik pembantu Brigadir polisi Friscki E. Nasibu, SH, MH.

Berhasil mengungkap perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua orang pelaku, masing-masing FA dan SMHB yang tidak lain adalah pasangan suami istri, di sebuah perusahaan.

Dalam kasus ini, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga enam koma tujuh miliyar rupiah.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K. membenarkan putusan PN atas perkara TPPU tersebut.

Baca Juga: Dua Anggota Polisi Gorontalo Dipecat, Satunya Diserse Tugas, Satunya Lagi Langgar Kode Etik

"Benar sudah disidangkan sejak kemarin ( 03/04/24) dan sudah mendapat putusan dari pengadilan. Kami rasa ini putusan yang sudah sesuai, dan semoga kedepannya akan menjadi jalan bagi kami untuk mengungkap kasus korupsi lainnya di Kota Gorontalo,"ujarnya.

Kasat menambahkan perkara TPPU tersebut merupakan kali kedua di wilayah Provinsi Gorontalo. "Setelah sebelumnya istri dari FA sudah mendapatkan putusan dari pengadilan negeri," tutup Kompol Leonardo. (Mail/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #kasus tppu #Divonis 7 Tahun #PN Gorontalo