Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Oknum Honorer di Kantah BPN Gorontalo Diciduk Bawa Ganja

Azis Manansang • Sabtu, 6 April 2024 | 01:45 WIB

 

Tertangkap Tangan Bawa Ganja, Oknum Honorer Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota(F:Hms-pol)
Tertangkap Tangan Bawa Ganja, Oknum Honorer Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota(F:Hms-pol)


Gorontalopost, GORONTALO - Tertangkap tangan membawa paket narkotika golongan A jenis ganja.

Seorang oknum honorer di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Gorontalo berinisial OSK (30),diciduk aparat Kepolisian Polresta Gorontalo Kota.

OSK diringkus Polisi di Jalan Jamaludin Tantu, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Usai menjemput sebuah paket dari salah satu gerai jasa pengiriman barang, belum lama ini kemarin ( 27/03/2024).

Baca Juga: Koalisi Golkar -Gerindra Resmi Usung Bersinar Saipul-Nasir di Pikada Pohuwato

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,SIK,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo, SHi membenarkan kejadian ini.

Kasat menjelaskan, tertangkapnya OSK ini berawal dari adanya paket mencurigakan tanpa pemilik di lokasi jasa pengiriman barang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, dengan menunggu seseorang yang akan menjemput barang mencurigakan tersebut.

Baca Juga: Blokade Jalan Perkantoran Pemkab Bonebol Akhirnya Dibuka

“Saat proses pengembangan, ada seseorang yang datang menjemput barang.

Dan setelah menjemput, si pelaku ini langsung kami amankan dan kami lakukan penggeledahan,” ujar AKP Ricky P Parmo.

Akp Ricky menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja yang telah siap pakai.

Baca Juga: Kasat Samapta dan Kapolsek Kota Timur Kota Gorontalo Disertijab

"Dari keterangan OSK, ganja tersebut memang merupakan miliknya, yang dipesan secara online, dan rencananya akan dikonsumsinya secara pribadi," ungkap Kasat Narkoba.

Menurutnya saat ini OSK sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

Terhitung mulai 03 April 2024," pungkas AKP Ricky,saat dikonfirmasi kemarin (04/04/2024). (Mail/Kmfo).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #kasus ganja #diciduk polisi #Oknum Honorer #ATR BPN