Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dua Pelaku Pencurian 12 Dinamo di Pohuwato Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Azis Manansang • Kamis, 11 April 2024 | 12:51 WIB

 

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno melakukan konfrensi pers penangkapan dua pelaku  pencurian 12 dinamo di wilayah Pohuwato.(FHms-pol)
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno melakukan konfrensi pers penangkapan dua pelaku pencurian 12 dinamo di wilayah Pohuwato.(FHms-pol)

Gorontalopost,   MARISA – Beraksi di sejumlah lokasi, dua pelaku pencurian 12 Dinamo berhasil diringkus Polres Pohuwato.

"Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EP (28) warga Desa Wongarasi Barat, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.

Sedangkan JA (35) warga Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato," ungkap Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, saat konferensi pers, belum lama ini.

Baca Juga: Sebut Banjir Bah di Tolinggula, Kades Tolite Jaya Minta Bantuan Pemkab Gorut dan Pemprov Gorontalo 

Kapolres menjelaskan, kronologinya berawal kedua tersangka nekat mencuri tembaga di Gudang PT Nurza Bersama Sejahtera.

Yang terletak di Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat, Pohuwato, mereka berhasil membawa kabur tujuh buah Dinamo.

Ketujuh Dinamo diangkut menggunakan sepeda Motor milik para tersangka, untuk di bawah ke sebuah pondok yang ada di Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia.

Kemudian barang itu di pecahkan menjadi bagian kecil untuk dijual.

Baca Juga: Penemuan Bayi di Teras Rumah Gegerkan Warga, Polisi Lakukan Penyelidikan Backup UPPA

Berselang beberapa hari kemudian tepat pada, Kamis (28/03/2024), kedua pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mencuri lima buah Dinamo.

Merasa aksi meraka tidak diketahui, para pelaku kembali melakukan ulah pada Sabtu (30/03/2024) nekat mencuri Dinamo berukuran besar.

“Kedua pelaku tidak mampu mengangkat Dinamo, sehingga kedua langsung didapati pemilik barang sedang mencuri.

Atas perbuatan itu kedua pelaku langsung diamankan
pihak Polres Pohuwato,” ungkap Kapolres, kemarin.Baca Juga: Sampah Berserakan di Ruas Jalan Kota Gorontalo, Warga Sorot Piala Adipura

AKBP Winarno mengungkapkan, setelah di intoregasi barang bukti yang berhasil diamankan untuk menjalankan aksi mereka, yaitu dua unit motor pelaku, satu bilah parang, satu buah pisau.

Kemudian dua tas warna hitam, satu buah besi pencungkil, tiga buah kunci L, dua buah kunci ring.

Berikutnya, satu buah kunci 12,13,14, 17, 18, dan 19 pas, satu buah tang buaya, satu buah tang potong, 11 karung berisikan pecahan dinamo.

“Semua barang bukti sudah di amankan di Polres Pohuwato, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga: Mencari Rejeki Tergiur Lowongan Palsu di Gorontalo, Wanita Asal Manado Nekad Kabur Tak Ingin Terjerumus Prostitusi

Atas percatan itu kedua tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP subsidar pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

“Jumlah kerugian kurang lebih Rp 600 juta, sedangkan uang hasil jualan Rp 8 juta.

Sehingga kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Hendris/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#POHUWATO #polres #curanmor #dinamo #kasus pencucian