Gorontalopost, GORONTALO - Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo menangkap dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, yang terjadi pada 13/04/2024 sekitar pukul 05.00 Wita.
Baca Juga: Sambut Pertandingan Timnas Indonesia, Jokowi Bermain Sepak Bola Bersama U12 Gorontalo
"Benar pada Jumat (19/04 /24) pukul 09.00 Wita, Team Rajawali telah berhasil mengungkap.
Serta menangkap pelaku curanmor yakni YM (32) warga kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo," ungkap Kapolresta Gorontalo Kota.
Kombespol Dr. Ade Permana, SIK,MH. Dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK.
Baca Juga: Kunjungan Kerja Keempat Kalinya di Gorontalo, Presiden Jokowi Resmikan Proyek dan Tanam Jagung
Kompol Leonardo menjelaskan, setelah menerima laporan pencurian motor.
Team rajawali melakukan penyelidikan atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Streat yang diparkir oleh korban MAAH di teras rumahnya.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pelaku curnamor mengarah pada Lk.YM.
Selanjutnya Team Rajawali melakukan pencarian terhadap YM, hingga pada 19 April 2024 medapat informasi jika YM ada si salah satu kamar kos.
Baca Juga: Keren Konser Dewa 19 di Gorontalo HIPMI Gairahkan Ekonomi, Bidik Omset Miliaran Rupiah
“Jadi setelah menerima informasi YM ada di salah satu kamar kos, team rajawali langsung mendatangi dan mengamakan YM.
Kemudian dari hasil interogasi awal YM mengaku jika dirinya yang telah mengambil sepeda motor tersebut,” jelas Kompol Leonardo.
Ditambahkan Kompol Leonardo, dari hasil pemeriksaan YM bahwa setelah melakukan pencurian motor.
Dirinya bersama HI bersama sama menjual sepeda motor di wilayah Kabupaten Gorontalo seharga Rp. 3.100.000.
Baca Juga: Tonny Uloli Peduli Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Korban Banjir Tolinggula Gorut
"Selain mengamankan YM dan HI team rajawali juga mengamankan sepeda motor hasil curian yang sudah di jual serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian," terang Kompol Leonardo.
Saat ini menurutnya, YM yang merupakan residivis kasus pencurian dan HI beserta barang bukti sudah diserahkan ke unit jatanras untuk penyidikan lebih lanjut. (Mg-03/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang