Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pelaku Bertambah Satu Seorang Dokter di BNNK, Kejari Bonebol Dalami Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Oknum Caleg Nasdem

Azis Manansang • Rabu, 24 April 2024 | 21:20 WIB

 

Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Santo Musa (F:istimewa)
Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Santo Musa (F:istimewa)

Gorontalopost,  SUWAWA- Informasi terkeni mengungkapkan sudah ada empat tersangka kasus tindak pidana Pemilu yang menyeret oknum Caleg Nasdem inisial ZIS alias Zul .

"Satu yang bertambah seorang dokter di BNNK Bone Bolango,"ungkapnya kepada media ini, kemarin.

Namun kebenaran informasi tersebut belum diyakni karena hingga belum ada informasi lebih jauh dari aparat kepolisian.

Media ini masih melakukan konfirmasi dengan kasat Reskrim Polres Bone Bolango.

Baca Juga: Golkar dan PAN Siap Koalisi di Pilkada Tahun 2024

Sementara itu dari Kejaksaan dari informasi yang dihimpun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Bolango.

Mulai mendalami kasus tindak pidana Pemilu yang menyeret oknum Caleg Nasdem inisial ZIS alias Zul .

Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Santo Musa mengatakan usai menerima berkas perkara tersebut pada Kamis 18 April 2024 kemarin.

Pihanya pun saat ini sudah mulai melakukan penelitian pada berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut.

Baca Juga: Taluditi Pohuwato Diterjang Banjir Bandang, 153 Rumah Terendam, 545 Korban Dievakuasi

Diakui Santo, untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu ini, pihaknya hanya memiliki batas waktu 3 hari saja.

"Kami sudah mulai melakukan penelitian materiil dan formil berkas perkara tersebut dan kami hanya memiliki batas waktu selama 3 hari saja," ucapnya.

Santo menambahkan apabila dari hasil penelitian memenuhi syarat materiil dan formil berkas perkara tersebut akan langsung dilimpahkan oleh pihaknya ke pengadilan.

Baca Juga: Tinjau Progres Bendungan Bulango Ulu, Presiden Jokowi Optimis Selesai Akhir Tahun

"Dan jika belum terpenuhi syarat formil dan materil maka kami kembalikan ke penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi," ujar Santo.

Untuk itu ia menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan dan akan menjunjung tinggi ketentuan perundangan - undangan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu ini.

"Pada prinsipnya kami normatif yuridis dalam penanganan kasus apapun termasuk kasus tindak pidana pemilu ini," tutupnya. (Antho/Kmfo).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #caleg nasdem #Bone Bolango #pidana pemilu #bnnk