Gorontalopost, GORONTALO- Kasus peredaran kosmetik ilegal, Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota ringkus dua pengedar.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK,MH. Melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK.
Menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tertimpa Truk Kontainer Jagung Rem Blong di Tanjakan Pontolo Gorontalo Utara
Lanjut dikatakan Kompol Leonardo,setelah menerima laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dan mengamankan Pr.MP (27) yang saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya.
Kompol Leonardo menuturkan bahwa setelah mengamankan Pr.MP,team rajawali melakukan interogasi.
Dan Pr.MP mengaku jika barang tersebut di ambil dari Pr.FH (24) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Dungingi.
Baca Juga: Sekda Kabgor Roni Sampir Mendaftar di PKB Siap Bertarung di Pilkada Kabupaten Gorontalo
Setelah mengantongi identitas FH, team rajawali menuju rumah yang ada di Kecamatan Dungingi dan menemukan satu cool box yang mencurigakan.
Dimana menurut FH isinya adalah ikan, namun setelah di buka ada kosmetik ilegal di dalamnya,terang Kompol Leonardo
“Jadi kami melihat ada satu kotak (cool box) yang mencurigakan dan begitu dibuka isinya adalah 116 paket briliant yang merupakan kosmetik ilegal tanpa ijin edar,”ujar Kompol Leonardo.
Baca Juga: Projo Gorontalo Ikut Protes Kekalahan Jagoan PDIP Salahkan JokowiBaca Juga: Projo Gorontalo Ikut Protes Kekalahan Jagoan PDIP Salahkan Jokowi
Saat ini MP (27) dan FH (24) bersama barang bukti 1 buah coolbox uk 80 x 50 cm ,10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant,14 botol toner ,14 pcs sabun , 15 pot cream siang,23 Pot cream malam.
Kemudian 24 Pcs sunscrine uk 15gr dan 3 botol serum sudah di serahkan ke unit Tipiter untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tutup Kasat Reskrim. (Mg-
03/Hms-pol).