Gorontalopost, TILAMUTA– Saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu, disalah satu tempat wisata yang ada di Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Seorang pria berinisial H-H, warga Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Diciduk Satres Narkoba Polres Boalemo.
Dihimpun dari sumber di Kepolisian, H-H ditangkap tim Opsnal Polres Boalemo, usai mendapatkan informasi, bahwa ada salah seorang pengendara yang membawa narkotika.
Baca Juga: Indonesia Maju Butuh Jokowi, Projo Gorontalo Usul Jadi Ketum Partai
“Iya benar bahwa kami melakukan tangkap tangan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial H-H.
Kami melakukan pencegatan kepada pelaku tepatnya di Desa Botumoito, Kecamatan Botumoito," Ungkap IPTU Yusri Kiayi, Rabu (15/5/2024).
Yusri Kiayi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku H-H awalnya mengelak dan dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Dirlantas Warning, Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Luar Kawasan Khusus/
Namun saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan dan pencarian diarea lokasi kejadian.
Pelaku tidak bisa berkutik setelah polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran Kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
“Awalnya memang tidak mengakui, namun setlah dilakukan pencarian tim kami menemukan plastik berisi butiran bening diduga sabu.
Dan pelaku akhirnya mengakui sempat membuang barang bukti di bahu jalan” lanjut Yusri.
Baca Juga: Polresta Gorontalo Tetapkan 12 Orang Tersangka Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas
Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu saset plastis clip berisi butiran kristal yang diduga sabu serat 0.2 gram.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan polres Boalemo, dan terancam pidana empat tahun penjara,"ungkap IPTU Yusri Kiayi.
(Hendris/Hms-pol)