Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Warga Limboto Gorontalo Meringkuk di Rutan Mapolresta

Azis Manansang • Senin, 27 Mei 2024 | 22:50 WIB

 

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Gorontalo (F:hms-pol).
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Gorontalo (F:hms-pol).


Gorontalopost,  GORONTALO - Tersandung kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023.

BPR warga Limboto Gorontalo diperiksa sebagai tersangka, kemudian langsung dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota, selama dua puluh hari.

Baca Juga: Roem Kono dan Syarif Mbuinga Mundur, Tiga Bacagub Golkar Berebut Rekom DPP

"Tepat kemarin (22/05/2024) BPR diperiksa sebagai tersangka langsung menjalani masa tahanan.

Selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota," ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,SIK.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui pembiayaan PT Clipan Finance sejak bulan Mei tahun 2022.

Baca Juga: Menggema di Talk Show IWAPI dan KADIN, Perempuan Gorontalo Harus Bangkit

“Sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran.Namun saat BPR mempunyai kebutuhan mendesak.

Disinilah dia mengadaikan/menjaminkan kenderaan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,” ungkap Kompol Leonardo Widharta.

Baca Juga: Wali Kota Marten Taha Dukung Penyesuaian Tarif Air Minum

"Atas perbuatannya, BPR di jerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999.

Tentang jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana dengan
ancaman 4 tahun," tutup Kompol Leonardo.(zis).

Editor : Azis Manansang
#rutan #Gorontalo #Polresta Gorontalo Kota #Jaminan Fidusia