Gorontalopost, GORONTALO - Setelah sebelumnya warga Limboto, kini giliran IH (39) warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo meringkuk di rumah tahanan (rutan) Mapolresta Gorontalo, terkait kasus jual mobil leasing.
Tersangka IH dkitahan karena diduga telah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan atas satu unit Daihatsu Grand Max warna Silver Metalik
dengan nomor polisi DM 8432 AD pada bulan April 2023.
Baca Juga: Alihan Objek Jaminan Fidusia, Warga Limboto Gorontalo Meringkuk di Rutan Mapolresta
“Jadi Lk. IH ini dilaporkan pihak PT.Smart Finance karena diketahui telah menjual atau memindahkan-tangankan kendaraan lising tersebut.
Kepada orang lain dengan bantuan ZD,”ungkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK,MH. Dikonfirmasi melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK
Kasat Reskrim menjelaskan kronologinya, berawal setelah pihaknya mendapatkan laporan. Kemudian penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: 450 JCH Provinsi Gorontalo Kloter 10 UPG Tiba di Tanah Suci
"Dan setelah diperoleh alat bukti yang cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara, guna peningkatan status tersangka,"ungkapnya.
Sehingga itu menurutnya, dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan.
Dan menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam perkara mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan.
"Dan dijerat dengan Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau 372 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim. (Mg-03)
Editor : Azis Manansang